Jagat Keroncong Nusantara (JKN) Resmi Tercatat di Kemenkumham
Bopo Ugeng pendiri JKN bersama Didik (Baju Putih-Ketua JKN) serta didampingi Pengurus JKN membawa Dokumen Registrasi Kemenkumham RI dan Akta Notaris. (Dokumentasi: Chandra AN)
SEMARANG, keroncong.id - Meski baru berusia satu tahun empat bulan grup WhatsApp (WA) JKN namun komunitas silaturahmi Insan Keroncong Se-Nusantara ini telah mulai nampak bergerak dan merealisasikan rancangan-rancangan program yang tercetus pada diskusi-diskusi baik melalui media online maupun pada pertemuan silaturahmi yang telah beberapa kali diselenggarakan di Pendopo RM Swalayan milik pencetus sekaligus pendiri JKN.
Bopo Ugeng adalah pemilik RM Swalayan yang terletak dipinggir jalan raya Tuntang-Salatiga, merupakan sosok nyentrik yang tidak asing bagi para seniman keroncong khususnya di Jawa Tengah. Beliau sangat peduli terhadap musik keroncong, salah satunya tercermin pada konsistensi beliau pada grup WA JKN yang hampir setiap hari berbagi informasi lagu beserta lirik keroncong yang acapkali menjadi pemantik diskusi anggota grup tersebut.
Dari dunia maya menuju dunia nyata. Dari ekspektasi menuju realita. Itulah kalimat singkat yang menggambarkan komunitas JKN. Sebuah komunitas yang berwadah di dunia maya menuju dunia nyata. Ekspektasi yang bersumber pada diskusi-diskusi yang mulai berjalan pada sebuah realita, dengan ditandainya JKN menjadi Organisasi legal berbadan hukum dan teregister pada Kemenkumham RI.
Minggu (19/5/2019) merupakan hari bersejarah bagi JKN, di bulan suci nan penuh berkat serta berlimpah rahmat organisasi ini secara resmi menerima akta notaris dan registrasi keputusan nama organisasi secara legal dari Kemenkumham. Secara simbolis penyerahan tersebut dilaksanakan pada saat acara buka bersama dan rapat koordinasi awal yang dihadiri oleh pengurus dan anggota JKN dari pelbagai kota.
Hasil rapat koordinasi awal menghasilkan beberapa cetusan ide gagasan diantaranya adalah terkait dengan kartu tanda anggota (KTA), ADART Organisasi, Program kerja sesuai dengan Visi dan Misi JKN, serta beberapa masukan terkait kegiatan pentas maupun lomba musik keroncong. Salah satu yang menarik atas ide gagasan yang dilontarkan oleh Bung Chandra yang merupakan wartawan senior Kedaulatan Rakyat yaitu tentang bagaimana merumuskan persamaan persepsi atas cara pandang keroncong terkait pelestarian dan pengembangan serta saran untuk JKN agar memiliki karakter khas sebagai sumber literasi pendidikan yang bisa menjadi acuan pembelajaran.
Penulis yang kala itu hadir akan tetapi tidak dapat sampai selesai mengikuti acara tersebut merasa bahagia dan bangga atas resminya JKN menjadi wadah organisasi bagi seniman, musisi dan pecinta musik keroncong. Salah satu pertanyaan sekaligus harapan penulis terhadap Organisasi JKN adalah bagaimana posisi dan peran JKN dengan organisasi-organisasi keroncong lainnya seperti HAMKRI, PAMORI, The Indonesia Keroncong Centre, Komunitas Keroncong Indonesia (KOKI) yang kesemuanya memiliki harapan dan tujuan yang sama yaitu memajukan musik keroncong di Indonesia. (Rama)
Tidak ada komentar untuk "Jagat Keroncong Nusantara (JKN) Resmi Tercatat di Kemenkumham"
Posting Komentar